
[Terkait Pesepeda PEMBERANI dan MoGe] Kini Hashtag #SavePointG Jadi Trending Topic Indonesia - Harsindo.COM. #SavePointG: Inilah Pihak yang Berhak Mendapatkan Pengawalan Polri di Jalan, Konvoi Moge Tidak Termasuk. Divisi Humas Mabes Polri kembali mendapat bully dari netizen terkait pengeditan statusnya terkait dengan kasus penghadangan Elanto Wijoyono terhadap konvoi moge di Yogyakarta.
Mm.. Dalam status awal sebelum diedit, Divisi Humas menjelaskan pihak-pihak yang berhak mendapatkan pengawalan dari Polri.
Sesuai dengan Pasal 134 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berikut tujuh pihak yang bisa dikawal oleh Polri saat berada di jalan:
Divisi Humas Mabes Polri lantas menilai bahwa konvoi moge sesuai prosedur karena sesuai dengan poin G pada urutan pihak yang berhak dikawal. Sayangnya, netizen ternyata lebih kritis gan harsindo.com. Netizen pun memberikan argument soal siapa saja yang termasuk sebagai “Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu…” dengan merujuk pada penjelasan poin G dalam UU tersebut.
“Yang dimaksud dengan “kepentingan tertentu” adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, Kendaraan untuk penanganan ancaman bom, Kendaraan pengangkut pasukan, Kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan Kendaraan untuk penanganan bencana alam.”
Atas sanggahan netizen ini, Halaman Divisi Humas Mabes Polri pun melakukan pengeditan status. Pokok pikiran tentang pihak-pihak yang berhak mendapatkan pengawalan dari Polri hilang terutama pada poin G. Lantas muncullah tagar #SavePointG sebagai bentuk sindiran pada Humas Mabes Polri yang kurang teliti mencermati UU. Di sana tidak ada ketentuan untuk memberikan hak khusus mengawal konvoi moge.
(Baca juga: Ribuan Netizen Ngakak Lihat Divisi Humas Polri yang Ketakutan Hapus Poin G Dari Postingannya).
Mm.. Dalam status awal sebelum diedit, Divisi Humas menjelaskan pihak-pihak yang berhak mendapatkan pengawalan dari Polri.
Sesuai dengan Pasal 134 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berikut tujuh pihak yang bisa dikawal oleh Polri saat berada di jalan:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;b. Ambulans yang mengangkut orang sakit; c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;f. Iring-iringan pengantar jenazah;g.Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian
Divisi Humas Mabes Polri lantas menilai bahwa konvoi moge sesuai prosedur karena sesuai dengan poin G pada urutan pihak yang berhak dikawal. Sayangnya, netizen ternyata lebih kritis gan harsindo.com. Netizen pun memberikan argument soal siapa saja yang termasuk sebagai “Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu…” dengan merujuk pada penjelasan poin G dalam UU tersebut.
“Yang dimaksud dengan “kepentingan tertentu” adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, Kendaraan untuk penanganan ancaman bom, Kendaraan pengangkut pasukan, Kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan Kendaraan untuk penanganan bencana alam.”
Atas sanggahan netizen ini, Halaman Divisi Humas Mabes Polri pun melakukan pengeditan status. Pokok pikiran tentang pihak-pihak yang berhak mendapatkan pengawalan dari Polri hilang terutama pada poin G. Lantas muncullah tagar #SavePointG sebagai bentuk sindiran pada Humas Mabes Polri yang kurang teliti mencermati UU. Di sana tidak ada ketentuan untuk memberikan hak khusus mengawal konvoi moge.
(Baca juga: Ribuan Netizen Ngakak Lihat Divisi Humas Polri yang Ketakutan Hapus Poin G Dari Postingannya).

0 Response to "[Terkait Pesepeda PEMBERANI dan MoGe] Kini Hashtag #SavePointG Jadi Trending Topic Indonesia"
Post a Comment